Jakarta - Berhati-hati dan
waspadalah terhadap orang yang baru dikenal di jejaring sosial atau
fasilitas layanan obrolan di smartphone. Pasalnya, setiap perkembangan
teknologi selalu dimanfaatkan oleh sindikat narkotika untuk
menyelundupkan dan mengedarkan barang haram mereka.
Akibat perkenalannya dengan seorang pria berinisial D melalui layanan Blackberry Messenger (BBM), seorang wanita berinisial TT (20), terjerat dan dijadikan kurir sindikat narkotika. TT dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Ciherang, Ciapus, Bogor, Jawa Barat pada Senin (7/4) lalu saat menerima paket berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 757 gram.
TT menuturkan, dirinya berkenalan dengan D yang secara tidak sengaja masuk di Blackberry miliknya untuk dijadikan teman. Semenjak itu, keduanya akrab dan sering berbincang melalui BBM. Bahkan, TT yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung internet di sekitar rumahnya menjalin hubungan asmara dengan D, meski keduanya tidak pernah bertemu.
Tak butuh waktu lama, baru menjalin hubungan sekitar dua bulan, TT kemudian diajak bisnis dan disuruh mengambil sebuah paket yang dikirim dari Malaysia. Jika bersedia menerima paket itu, TT diiming-imingi akan diajak jalan-jalan keluar negeri serta keuntungan finansial lainnya.
"Dia bilang saya bisa keluar negeri jika mau membantu mengambil barang dan menyampaikannya lagi ke orang lain," katanya.
Petugas di Halim Perdana Kusuma, pada 5 April 2013, dengan menggunakan X-Ray mencurigai paket yang dikirim dari Kuala Lumpur, Malaysia itu. Setelah dilakukan control delivery pada Senin (7/3), TT ditangkap petugas di rumahnya Kampung Ciherang Cutak RT 01/RW 05 Ciapus, Ciomas, Bogor, setelah menerima paket berisi kompresor itu. Padahal, dalam kesepakatan sebelumnya, 'sang kekasih' menyebut paket kiriman itu berisi boks bayi.
Atas tindakannya ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
sumber : http://www.beritasatu.com
Akibat perkenalannya dengan seorang pria berinisial D melalui layanan Blackberry Messenger (BBM), seorang wanita berinisial TT (20), terjerat dan dijadikan kurir sindikat narkotika. TT dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Ciherang, Ciapus, Bogor, Jawa Barat pada Senin (7/4) lalu saat menerima paket berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 757 gram.
TT menuturkan, dirinya berkenalan dengan D yang secara tidak sengaja masuk di Blackberry miliknya untuk dijadikan teman. Semenjak itu, keduanya akrab dan sering berbincang melalui BBM. Bahkan, TT yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung internet di sekitar rumahnya menjalin hubungan asmara dengan D, meski keduanya tidak pernah bertemu.
Tak butuh waktu lama, baru menjalin hubungan sekitar dua bulan, TT kemudian diajak bisnis dan disuruh mengambil sebuah paket yang dikirim dari Malaysia. Jika bersedia menerima paket itu, TT diiming-imingi akan diajak jalan-jalan keluar negeri serta keuntungan finansial lainnya.
"Dia bilang saya bisa keluar negeri jika mau membantu mengambil barang dan menyampaikannya lagi ke orang lain," katanya.
Petugas di Halim Perdana Kusuma, pada 5 April 2013, dengan menggunakan X-Ray mencurigai paket yang dikirim dari Kuala Lumpur, Malaysia itu. Setelah dilakukan control delivery pada Senin (7/3), TT ditangkap petugas di rumahnya Kampung Ciherang Cutak RT 01/RW 05 Ciapus, Ciomas, Bogor, setelah menerima paket berisi kompresor itu. Padahal, dalam kesepakatan sebelumnya, 'sang kekasih' menyebut paket kiriman itu berisi boks bayi.
Atas tindakannya ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
sumber : http://www.beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar