Jumat, 26 April 2013

Bos Pengedar Ganja Dibekuk di Rumah Kontrakan

DEPOK - Fenri Nurman, pimpinan sindikat mata rantai peredaran ganja berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Depok. Tersangka ditangkap di kontrakan di Padurenan RT 005/RW 012, Pabuaran, Cibibong, Kabupaten Bogor.

Dari tangan tersangka disita 3,9 kilogram ganja kering yang dibuat dalam empat paket besar. Saat digeledah, tersangka menyimpan empat paket besar ganja kering.

“Kita kembangkan dan telusuri kemudian diketahuilah bahwa tersangka merupakan satu sindikat dengan tersangka yang sebelumnya," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Djitu Martono, Jumat (26/04/2013).

Tersangka biasa beroperasi di wilayah Depok dan memiliki banyak jaringan dengan bandar besar di Jakarta. "Pemain lama namun, baru berhasil kami tangkap. Menangkap jaringan narkoba tidak mudah, harus perlahan. Jadi baru ketangkap beberapa orang saja," ungkap Djitu.

Kanit Narkoba Polres Depok, AKP M Mansyur menambahkan, empat paket besar itu bisa bernilai lebih dari Rp 20 juta jika dibuat dalam paket-paket kecil. Satu kilogram ganja bisa dijadikan 100 paket kecil atau biasa disebut paket hemat. Dari pemeriksaan sementara, tersangka memiliki hubungan dengan salah satu jaringan di Jakarta Timur.

"Ini bandar besar karena tersangka menyimpan dalam jumlah banyak. Paket itu nanti dibuat menjadi paket kcil dengan keuntungan dua kali lipat dari harga penjualan paket besar," tukasnya.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Depok. Dan dikenanakan pasal berlapis yaitu pasal 111,112 dan 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotik. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

sumber : okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar