DEPOK - Fenri Nurman, pimpinan sindikat mata rantai
peredaran ganja berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Depok.
Tersangka ditangkap di kontrakan di Padurenan RT 005/RW 012, Pabuaran,
Cibibong, Kabupaten Bogor.
Dari tangan tersangka disita 3,9 kilogram ganja kering yang dibuat dalam
empat paket besar. Saat digeledah, tersangka menyimpan empat paket
besar ganja kering.
“Kita kembangkan dan telusuri kemudian diketahuilah bahwa tersangka
merupakan satu sindikat dengan tersangka yang sebelumnya," kata Kasat
Narkoba Polresta Depok, Kompol Djitu Martono, Jumat (26/04/2013).
Tersangka biasa beroperasi di wilayah Depok dan memiliki banyak jaringan
dengan bandar besar di Jakarta. "Pemain lama namun, baru berhasil kami
tangkap. Menangkap jaringan narkoba tidak mudah, harus perlahan. Jadi
baru ketangkap beberapa orang saja," ungkap Djitu.
Kanit Narkoba Polres Depok, AKP M Mansyur menambahkan, empat paket besar
itu bisa bernilai lebih dari Rp 20 juta jika dibuat dalam paket-paket
kecil. Satu kilogram ganja bisa dijadikan 100 paket kecil atau biasa
disebut paket hemat. Dari pemeriksaan sementara, tersangka memiliki
hubungan dengan salah satu jaringan di Jakarta Timur.
"Ini bandar besar karena tersangka menyimpan dalam jumlah banyak. Paket
itu nanti dibuat menjadi paket kcil dengan keuntungan dua kali lipat
dari harga penjualan paket besar," tukasnya.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Depok. Dan dikenanakan
pasal berlapis yaitu pasal 111,112 dan 114 Undang-undang No 35 tahun
2009 tentang narkotik. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
sumber : okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar