Sabtu, 27 April 2013

Di-PHK 307 Karyawan Kerja Serabutan

BOGOR (Pos Kota) – Sejumlah perwakilan buruh PT Hadinta Brother’s (HB) yang di PHK mendatangi kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnsonakertras) Kabupaten Bogor. Mereka mempertanyakan nasib 307 rekannya yang di PHK menyusul tak sanggupnya perusahaan ini membayar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Sejak di PHK Februari lalu nasib ke 307 rekan kami kini kerja serabutan adanya yang menjadi pengojek, sopir, bahkan kuli bangunan. Mereka kerja apa saja demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang rata-rata masih berusia dibawa 15 tahun,” kata Uyo Taryo, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia (F-SPI) Kabuaten Bogor, Jumat.

Menurutnya, sejak diterapkannya UMK Rp 2.020.000, perusahaan mengaku tak mampu membayar gaji karyawannya yang totalnya sekitar 502 orang. “Sebelumnya teman-teman di HB menunut upah sesuai UMK,” katanya. Namun perusahaan menolak karena tidak mampu dan ketidakmampaun itu sudah dilaporkan managemen perusahaan yang bergerak di bidang meubel dan kayu ini ke Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor dan Provinsi Jabar.

“Seharusnya pada Kamis (25/4) ada pemanggilan terhadap PT HB dan perwakilan buruh di Dinsosnakertras, namun sudah dua kali pihak perusahaan tak pernah datang. Padahal kedatangan mereka berkaitan dengan kelengkapan proses Berita Acara,” katanya.

Menurutnya, DPC F-SPI bersama perwakilan mereka masih menunggu tindakan tegas dari pemerintah terutama Dinsosnakertras Kabupaten Bogor. “Kami berharap pihak perusahaan memenuhi panggilan Dinsosnakertransg sehingga nasib 307 pekerja ini akan semakin jelas,” tambahnya.

Kabid Pengawasan Dinsosnakertrans Zaki Budiman mengakuai PT GB sudah dua kali tak memenuhi panggilan. “Padahal kabi butuha penjelasan dari direksi. Entah alasan apa sehingga mereka tak hadir,” katanya. Begitupula pada pemanggilan pertama, pihak perusahaan juga tidak memenuhi panggilan. “Untuk pemanggilan ketiga kami akan berokordinasi dengan kepolisian. Jika menolak akan kita panggil paksa,” katanya.

sumber :  http://www.poskotanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar