BOGOR (Pos Kota) – Sejumlah perwakilan buruh PT Hadinta Brother’s
(HB) yang di PHK mendatangi kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnsonakertras) Kabupaten Bogor. Mereka mempertanyakan
nasib 307 rekannya yang di PHK menyusul tak sanggupnya perusahaan ini
membayar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Sejak di PHK Februari lalu nasib ke 307 rekan kami kini kerja
serabutan adanya yang menjadi pengojek, sopir, bahkan kuli bangunan.
Mereka kerja apa saja demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang
rata-rata masih berusia dibawa 15 tahun,” kata Uyo Taryo, Ketua DPC
Federasi Serikat Pekerja Indonesia (F-SPI) Kabuaten Bogor, Jumat.
Menurutnya, sejak diterapkannya UMK Rp 2.020.000, perusahaan mengaku
tak mampu membayar gaji karyawannya yang totalnya sekitar 502 orang.
“Sebelumnya teman-teman di HB menunut upah sesuai UMK,” katanya. Namun
perusahaan menolak karena tidak mampu dan ketidakmampaun itu sudah
dilaporkan managemen perusahaan yang bergerak di bidang meubel dan kayu
ini ke Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor dan Provinsi Jabar.
“Seharusnya pada Kamis (25/4) ada pemanggilan terhadap PT HB dan
perwakilan buruh di Dinsosnakertras, namun sudah dua kali pihak
perusahaan tak pernah datang. Padahal kedatangan mereka berkaitan dengan
kelengkapan proses Berita Acara,” katanya.
Menurutnya, DPC F-SPI bersama perwakilan mereka masih menunggu
tindakan tegas dari pemerintah terutama Dinsosnakertras Kabupaten Bogor.
“Kami berharap pihak perusahaan memenuhi panggilan Dinsosnakertransg
sehingga nasib 307 pekerja ini akan semakin jelas,” tambahnya.
Kabid Pengawasan Dinsosnakertrans Zaki Budiman mengakuai PT GB sudah
dua kali tak memenuhi panggilan. “Padahal kabi butuha penjelasan dari
direksi. Entah alasan apa sehingga mereka tak hadir,” katanya.
Begitupula pada pemanggilan pertama, pihak perusahaan juga tidak
memenuhi panggilan. “Untuk pemanggilan ketiga kami akan berokordinasi
dengan kepolisian. Jika menolak akan kita panggil paksa,” katanya.
sumber : http://www.poskotanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar