Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Bogor Rachmat
Yasin pada Senin (29/4), terkait dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan,
Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang.
"Ini merupakan penjadwalan ulang, karena pada pemanggilan pada pekan lalu
yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah umrah," kata Juru Bicara KPK
Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/4).
Johan menjelaskan bahwa Rachmat akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka
yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan
Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang
dilaksanakan, serta mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku
Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No
20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP penyalahgunaan wewenang atau
perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Selanjutnya, Anas Urbaningrum dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam.
Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan
pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Penerimaan hadiah yang disangkakan kepada Anas menurut KPK berupa mobil Toyota
Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk
memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari
2009 dan diberi pelat B-15-AUD.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut disangkakan melakukan perbuatan
menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau
pasal 11 UU no 31 tahun 1999.
Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa
nilai kerugian negara akibat kasus proyek Hambalang itu mencapai Rp243,6
miliar.
sumber : http://www.suarapembaruan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar