Jumat, 26 April 2013

Senin, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Bogor Terkait Hambalang

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) akan memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Senin (29/4), terkait dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Bukit Hambalang.

"Ini merupakan penjadwalan ulang, karena pada pemanggilan pada pekan lalu yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah umrah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/4).

Johan menjelaskan bahwa Rachmat akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, serta mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Selanjutnya, Anas Urbaningrum dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari silam. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Penerimaan hadiah yang disangkakan kepada Anas menurut KPK berupa mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi pelat B-15-AUD.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut disangkakan melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus proyek Hambalang itu mencapai Rp243,6 miliar.

sumber :  http://www.suarapembaruan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar