Monday, 06 May 2013
Reporter : Herman Bonz
![]() |
BOGOR, bogorpos.com
- Pelaksanaan Reses pertama DPRD Kota Bogor perdapil tahun sidang 2013
di Dapil IV Kecamatan Bogor Barat, dengan menggelar dialog dengan para
tokoh masyarakat dan masyarakat Bogor Barat, Senin (6/5/13). Dalam
dialog yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Bogor Barat tersebut,
para wakil rakyat banyak menyerap aspirasi dari para tokoh masyarakat
dan masyarakat.
Ketua
Komisi A DPRD Kota Bogor Fraksi Golkar, H. Atmadja mengatakan, banyaknya
ketidaksempurnaan pelaksanaan pembangunan di wilayah Bogor Barat akibat
kurangnya pengawasan dari dinas terkait. Untuk itu, dengan adanya
usulan dan aspirasi yang diserap dalam dialog tersebut, pihak Dewan
khususnya di Komisi C akan memanggil dinas terkait tersebut.
"Kita
akan panggil dinas terkait untuk dapat melaksanakan pengawasan secara
optimal terhap pengerjaan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Bogor
Barat," ungkap Atmadja saat di temui bogorpos.com disela-sela dialog.
Dikatakan
lebih lanjut, terkait dengan adanya usulan masyarakat terkait kebutuhan
dibangunnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kota Bogor, menurutnya,
pihaknya masih harus menunggu proses kerjasama antara pemerintah daerah
dengan Rumah Sakit Karya Bhakti (RSKB) hingga 2014 mendatang.
"Kota
Bogor memang berencana membangun RSUD, namun tentu harus menunggu dulu
kerjasama antara Pemkot dengan RSKB yang akan berakhir tahun 2014
nanti," lanjutnya.
Disoal
masalah pembangunan yang dilaksanakan terlebih dahulu sebelum perizinan
terbit, Atmadja menegaskan bahwa kata kuncinya adalah masyarakat di
wilayah itu sendiri. Jika saja ada penolakan sejak awal terkait dengan
hal itu, maka pembangunan pun dapat dipastikan tidak akan dterjadi.
"Kata kuncinya adalah ada pada masyarakat itu sendiri. Jika ada penolakan tentu tak terjadi pembangunan," tegasnya.
Diterangkan,
untuk lajunya pembangunan dikota Bogor diakuinya membutuhkan adanya
investor. Namun begitu, kata dia, pihak pengusahapun tidak bisa
semena-mena dengan mengambil jalan pintas (sortcut) untuk mendapatkan
sesuatu diluar prosedur dan ketentuan yang berlaku, terlebih menyangkut
dampak sosial bagi masyarakat setempat.
"Pengusaha
sendiri jangan mentang-mentang punya uang, lantas harus mendapatkan
sesuatu dengan cara instan dan pintas," terang Atmadja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar