Selasa, 21 Mei 2013

Kejari Cibinong Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus DKP

Tuesday, 21 May 2013
Reporter : Irvan
Kejari Cibinong Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus DKP
BOGOR, bogorpos.com - Setelah menetapkan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, Rosadi Soparudin sebagai tersangka kasus korupsi suku cadang kendaraan operasional Dinas Kebersihan dan Pertamananan. Kejaksaan Negeri Cibinong, kini menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Mia Amiati menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan staf dinas serta kontraktor penyedia jasa, ada 3 tersangka pimpinan perusahaan yang diantaranya adalah Sumarno sebagai Direktur PT Rosa, Farid Wajedi Direktur Dwi Tunggal Perkasa, Eka Wirawan Direktur Duta Perdana Indah.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka, untuk kasus pengadaan suku cadang kendaraan opersional DKP Kabupaten Bogor,” jelas Mia kepada wartawan.
Mia mengukapkan, keterlibatan ketiga tersangka diduga ikut dalam kongkalikong dalam memperlancar modus operandi korupsi sukucadang, dan menadapatkan keuntungan dari tersangka Rosadi. Menurut Mia Amiati ketiga tersangka itu dikenakan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama kepala dinas meraup untung pribadi." Ungkapnya
Untuk Tersangka Rosadi Soparudin Kejaksaan sudah menetapkan sebagai tahanan kota, lantaran ia tengah menderita sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
“Yang bersangkutan sedang dalam kondisi kurang sehat dan dalam pemeriksaan dokter. Namun, dia kami jadikan sebagai tahanan kota dan harus wajib lapor,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar