Tuesday, 21 May 2013
Reporter : Irvan
![]() |
Berita Lainnya
|
Kepala
Kejaksaan Negeri Cibinong Mia Amiati menjelaskan setelah melakukan
pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan staf dinas serta kontraktor
penyedia jasa, ada 3 tersangka pimpinan perusahaan yang diantaranya
adalah Sumarno sebagai Direktur PT Rosa, Farid Wajedi Direktur Dwi
Tunggal Perkasa, Eka Wirawan Direktur Duta Perdana Indah.
“Kami
sudah menetapkan tiga tersangka, untuk kasus pengadaan suku cadang
kendaraan opersional DKP Kabupaten Bogor,” jelas Mia kepada wartawan.
Mia
mengukapkan, keterlibatan ketiga tersangka diduga ikut dalam
kongkalikong dalam memperlancar modus operandi korupsi sukucadang, dan
menadapatkan keuntungan dari tersangka Rosadi. Menurut Mia Amiati ketiga
tersangka itu dikenakan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 UU nomer 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama kepala dinas meraup untung pribadi." Ungkapnya
Untuk
Tersangka Rosadi Soparudin Kejaksaan sudah menetapkan sebagai tahanan
kota, lantaran ia tengah menderita sakit berdasarkan hasil pemeriksaan
dokter.
“Yang
bersangkutan sedang dalam kondisi kurang sehat dan dalam pemeriksaan
dokter. Namun, dia kami jadikan sebagai tahanan kota dan harus wajib
lapor,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar