Monday, 06 May 2013
Reporter : Irvan
CIBINONG, bogorpos.com
- Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media cetak berbasis
lokal di Bogor baru-baru ini, yang menyebutkan Turijah sebagai
rentenir kerjasama dengan Provost Polisi mengintimidasi warga, Turijah
dan BS (Oknum Provost) kini angkat bicara dengan fakta yang sebenarnya.
Turijah,
ketika ditemui baru-baru ini menolak dengan keras isi pemberitaan
tersebut yang menurutnya tidak sesuai fakta, tidak berimbang dan tidak
menempuh kroscek terhadap dirinya terlebih dahulu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan akal-akalan Nurliana yang merupakan
anak Napsiah untuk berkelit dan menghindar dari kewajibannya untuk
membayar hutang dengan cara-cara yang tidak elok dengan menyebarkan
keterangan-keterangan palsu.
Kasus
ini pun sudah terjadi sejak tahun 2009 lalu, dan telah melewati jalur
persidangan Gugat Perdata Ingkar Janji dari tingkat Pertama di
Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor 60/PDT.G/2009/PN.CBN pada
tanggal 08 Mei 2009, Banding di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor
Perkara 93/PDT/2010/PT.BDG, dan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan
Nomor Perkara 362K/PDT/2011 dan semuanya telah dimenangkan oleh pihak
Turijah.
"Faktanya,
hubungan saya dengan Napsiah CS (Nurliana, Suryana dan Sylviana
Safitri) adalah perikatan perjanjian pinjaman uang sebesar Rp.380 juta
dengan tidak pernah melibatkan Provost Polisi, terbukti dengan surat
pernyataan tanggal 14 Februari 2009 yang di tandatangani Napsiah CS
sebagai peminjam uang dengan menyerahkan sertifikat hak milik No.2302
sebagai jaminannya" kata Turijah ketika ditemui belum lama ini.
"Jadi
darimana saya dikatakan rentenir, orang yang menjanjikan 10 persen saja
Lia sendiri dan sampai sekarang belum pernah sepeserpun Lia dan
keluarganya memberikan uang kepada saya" ujar Turijah seraya
menerangkan bahwa transaksi terjadi hingga tiga kali dengan waktu yang
tidak lama berselang.
Mengenai
surat pernyataan yang menurut keterangan Lia telah terjadi pemaksaan
dan penekanan serta intimidasi dari Oknum Provost Polisi Polres Bogor
berinisial BS, hal itu tidak di benarkan Turijah.
"Bagaimana
mungkin pak Bambang bisa menekan Lia untuk tandatangani surat
pernyataan, sedangkan pak Bambang datang ke tempat Lia surat itu sudah
jadi, malah adiknya Lia yaitu Suryana yang malam-malam mencari
Materainya, darimana bisa dikatakan ada penekanan dan pamaksaan??"
tandas Turijah seraya bertanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar