Kamis, 02 Mei 2013

Mad Day di Kota Bogor Diwarnai Unjuk Rasa Ratusan Buruh

Wednesday, 01 May 2013

Reporter : Herman bonz
Mad Day di Kota Bogor Diwarnai Unjuk Rasa Ratusan Buruh
BOGOR, bogorpos.com - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Bogor diwarnai aksi unjuk rasa ratusan buruh dari berbagai aliansi di Balaikota dan Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (1/5/13). Saat menuju Balaikota dan DPRD, para pengunjuk rasa melakukan aksi dorong sepeda motornya sebagai bentuk penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Aksi damai ratusan buruh tersebut menjadi unik dan menraik ketika Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bogor Fajar Maulana Yusup dan Sekertaris Daerah Kota Bogor, Aim Halim Hermana memberikan hadiah kue tartraksasa yang bertuliskan May Day dan mengucapkan selamat Hari Buruh dari atas kendaraan pengeras suara para demonstran.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Zulkifli menyampaikan beberapa tuntutan dihadapan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi D serta Sekdakot dan Kadinsosnakertrans. 

Menurut Zulkifli, masih banyak perusahaan di Kota Bogor yang melakukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) 2013. Hal itu mengindikasikan ketidakjujuran pengusaha yang tidak mengindahkan kebutuhan hidup layak buruh, pasalnya mereka membuat rekayasa laporan keuangan yang merugi, seolah tidak mampu membayar UMK.

"Hal itu terlihat dari indikasi di beberapa perusahaan di tahun 2013 yang justru lebih banyak ditemukan memasukkan tenaga kerja kontrak baru. Sehingga mengakibatkan porsi kenaikan upah bagi karyawan tetap yang sudah bekerja bertahun-tahun menjadi tersisihkan," ungkap Zulkifli.

Menurutnya, indikasi ketidakjujuran perusahaan itu merupakan sebuah realita rekayasa yang sengaja dibuat pengusaha untuk dapat meloloskan penangguhan UMK 2013 dan malah memperkerjakan karyawan kontrak baru dengan upah dibawah UMK yang telah ditetapkan.

"Masih banyak juga perusahaan di Kota Bogor yang mengabaikan norma-norma hukum ketenagakerjaan dengan melakukan pelanggaran seperti soal jam kerja, upah lembur, dan hak-hak normatif lainnya dengan alasan klasik tidak mampu," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar