Friday, 03 May 2013
Reporter : Herman Bonz
![]() |
Berita Lainnya
|
BOGOR, bogorpos.com
- Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji akhirnya
mendekam di Lapas Kelas 2A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor,
Jumat (3/5/13). Susno dieksekusi pada Kamis (2/5/13) malam sekira pukul
23.10 WIB, setelah sebelumnya pihak Penasihat Hukum keluarga Mantan
Kapolda Jabar itu menemui Jaksa Agung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2A, Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor Abdul Hani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan Susno Duadji dari pihak Kejaksaan Agung.
"Benar, Pak Susno diserahkan kepada kami pada pukul 23.10 WIB didampingi empat orang jaksa dari Kejari dan Keajti," ungkapnya kepada wartawan.
Dikatakannyanya, Susno Duadji sudah berada di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapening). Dan Kalapas berjanji tidak akan membedakan perlakukan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu dengan tahan lainnya.
"Pak Susno untuk sementara akan ada di Mapening selama dua minggu," lanjut Kalapas.
Sementara itu, Jaksa Agung, Basrief Syarief, dalam siaran Persnya di Jakarta menuturkan, bahwa proses eksekusi bermula ketika dirinya ditemui oleh kuasa hukum Susno pada pukul 14.30 WIB.
"Sore kemarin saya kedatangan seorang tamu bernama Haji Untung yang menyatakan bahwa beliau adalah penasehat hukum keluarga Pak Susno," kata Basrief dalam siaran persnya.
Kepada Jaksa Agung, Untung mengatakan bahwa Susno bersedia dieksekusi, dengan syarat eksekutor harus orang yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung dan proses eksekusi dilakukan di Lapas kelas 2A Cibinong.
"Saya menyetujuinya. Kemudian saya memerintahkan Kajati DKI dan Kajari Jaksel, saya bicarakan kepada mereka rencana ini, dan tidak ada satupun yang ikut dalam pelaksanaan eksekusi, kecuali saya perintahkan. Jadi tak lebih dari empat orang," ungkapnya.
Susno yang tiba di Lapas kelas 2A Pondok Rajeg pada pukul 23.10 WIB itu, langsung melakukan penandatanganan seluruh berkas-berkas administrasi.
"Berita acara penerimaan itu ditandatangani oleh Pak Susno. Dan yang menerima adalah Abdul Hani dari kemasyarakatan," tegas Basrief.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2A, Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor Abdul Hani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan Susno Duadji dari pihak Kejaksaan Agung.
"Benar, Pak Susno diserahkan kepada kami pada pukul 23.10 WIB didampingi empat orang jaksa dari Kejari dan Keajti," ungkapnya kepada wartawan.
Dikatakannyanya, Susno Duadji sudah berada di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapening). Dan Kalapas berjanji tidak akan membedakan perlakukan mantan Kabareskrim Mabes Polri itu dengan tahan lainnya.
"Pak Susno untuk sementara akan ada di Mapening selama dua minggu," lanjut Kalapas.
Sementara itu, Jaksa Agung, Basrief Syarief, dalam siaran Persnya di Jakarta menuturkan, bahwa proses eksekusi bermula ketika dirinya ditemui oleh kuasa hukum Susno pada pukul 14.30 WIB.
"Sore kemarin saya kedatangan seorang tamu bernama Haji Untung yang menyatakan bahwa beliau adalah penasehat hukum keluarga Pak Susno," kata Basrief dalam siaran persnya.
Kepada Jaksa Agung, Untung mengatakan bahwa Susno bersedia dieksekusi, dengan syarat eksekutor harus orang yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung dan proses eksekusi dilakukan di Lapas kelas 2A Cibinong.
"Saya menyetujuinya. Kemudian saya memerintahkan Kajati DKI dan Kajari Jaksel, saya bicarakan kepada mereka rencana ini, dan tidak ada satupun yang ikut dalam pelaksanaan eksekusi, kecuali saya perintahkan. Jadi tak lebih dari empat orang," ungkapnya.
Susno yang tiba di Lapas kelas 2A Pondok Rajeg pada pukul 23.10 WIB itu, langsung melakukan penandatanganan seluruh berkas-berkas administrasi.
"Berita acara penerimaan itu ditandatangani oleh Pak Susno. Dan yang menerima adalah Abdul Hani dari kemasyarakatan," tegas Basrief.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar