Kamis, 09 Mei 2013

Diani Tegaskan PNS Harus Tetap Netral


Tuesday, 07 May 2013
Reporter : Herman Bonz
BOGOR, bogorpos.com - Pegawai negeri sipil (PNS) memiliki peran dan fungsi sebagai alat pemersatu, pelayan, dan penyelenggara pemerintah. Namun, terkadang penyelenggaraan pemilukada mendorong peran dan fungsi PNS mengalami kemunduran dan bahkan membuat pelayanan publik menurun. Terlebih diantara mereka ada yang maju dalam Pilwalkot tersebut dari kalangan birokrat.
Hal ini disampaikan Walikota Bogor, Diani Budiarto,  dalam acara silaturahim para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dengan para bakal calon walikota dari birokrat dan mantan birokrat di Hotel Aston, Selasa (7/5/13).

“Acara pada hari ini, memang kita design sebagai bagian dari upaya tersebut. Minimal silaturahim ini untuk mengingatkan para bakal calon dengan latar belakang birokrat untuk terus berkompetisi secara sehat dan tidak membawa gerbong PNS,” terang Diani.

Menurutnya, PNS di lingkungan pemerintah Kota Bogor hanya akan memiliki satu pilihan sikap yaitu netral semua kandidat yang bersaing di Pilwalkot 2013. Pilihan ini adalah keharusan karena ada banyak peraturan yang mengatur hal tersebut.

Dijelaskan Diani, neteralitas PNS menjadi penting untuk menghindari pengkotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan.

“Netralitas PNS juga sebagai sebagai salah satu prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme PNS di lingkungan pemerintah Kota Bogor,” jelas Diani.

Sementara itu, Asisten Tata Praja Setdakot Bogor, Ade Syarief Hidayat, menyebutkan setidaknya ada lima peraturan terkait yang menegaskan netralitas PNS.

“Ada Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 3 ayat ( 1 ) yang menyatakan antara lain bahwa PNS harus profesional, PNS harus netral dan tidak diskriminatif, dan PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus partai,” sebut Ade.

Ketentuan ini, katanya, diperkuat dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 secara tegas menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan PNS dan  PP Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin PNS yang antara lain mengingatkan bahwa Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

“Kita juga memiliki Surat Edaran MENPAN No. 07 tahun 2009 yang mengatur tentang netralitas PNS dalam Pemilihan Umum dan hashasil Munas V KORPRI tahun 1999 yang menegaskan kenetralan ini,“ ucap Ade. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar