Tuesday, 07 May 2013
Reporter : Herman Bonz
BOGOR, bogorpos.com
- Pegawai negeri sipil (PNS) memiliki peran dan fungsi sebagai alat
pemersatu, pelayan, dan penyelenggara pemerintah. Namun, terkadang
penyelenggaraan pemilukada mendorong peran dan fungsi PNS mengalami
kemunduran dan bahkan membuat pelayanan publik menurun. Terlebih
diantara mereka ada yang maju dalam Pilwalkot tersebut dari kalangan
birokrat.
Hal ini
disampaikan Walikota Bogor, Diani Budiarto, dalam acara silaturahim
para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dengan para
bakal calon walikota dari birokrat dan mantan birokrat di Hotel Aston,
Selasa (7/5/13).
“Acara
pada hari ini, memang kita design sebagai bagian dari upaya tersebut.
Minimal silaturahim ini untuk mengingatkan para bakal calon dengan latar
belakang birokrat untuk terus berkompetisi secara sehat dan tidak
membawa gerbong PNS,” terang Diani.
Menurutnya,
PNS di lingkungan pemerintah Kota Bogor hanya akan memiliki satu
pilihan sikap yaitu netral semua kandidat yang bersaing di Pilwalkot
2013. Pilihan ini adalah keharusan karena ada banyak peraturan yang
mengatur hal tersebut.
Dijelaskan Diani, neteralitas PNS menjadi penting untuk menghindari pengkotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan.
“Netralitas
PNS juga sebagai sebagai salah satu prakondisi untuk meningkatkan
profesionalisme PNS di lingkungan pemerintah Kota Bogor,” jelas Diani.
Sementara
itu, Asisten Tata Praja Setdakot Bogor, Ade Syarief Hidayat,
menyebutkan setidaknya ada lima peraturan terkait yang menegaskan
netralitas PNS.
“Ada
Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan UU No 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 3 ayat ( 1 ) yang menyatakan
antara lain bahwa PNS harus profesional, PNS harus netral dan tidak
diskriminatif, dan PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus partai,”
sebut Ade.
Ketentuan
ini, katanya, diperkuat dengan PP Nomor 6 Tahun 2005 secara tegas
menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan PNS dan PP Nomor
53/ 2010 tentang Disiplin PNS yang antara lain mengingatkan bahwa Setiap
PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil
Kepala Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar