Tuesday, 30 April 2013
Reporter : Alfarissy
![]() |
BOGOR, bogorpos.com
– Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta kembali menggagalkan
penyelundupan satwa Trenggiling (manis javanica) illegal. Barang bukti
yang diamankan petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok kemudian dimusnahkan
di kawasan hutan konservasi CIFOR Bogor.

Menurut
Novianto, pemusnahan satwa yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990
itu merupakan sebuah rangkaian panjang pihaknya dalam memutus rantai
penyelundupan Trenggiling illegal. “Tiap tahunnya, penyelundupan
Trenggiling illegal terus meningkat. Kami berusaha menyelamatkan satwa
Indonesia,” katanya.
Di
Indonesia sendiri, habitat Trenggiling banyak ditemui di wilayah Jawa,
Sumatra hingga Kalimantan. Aksi penyelundupan hewan yang banyak hidup di
hutan itu kian menghawatirkan.
Sejak
9 Desember 2010 silam, petugas bea dan cukai menggagalkan penyelundupan
Trenggiling sebanyak 241 kilogram. Kemudian pada medio tahun 2011,
petugas kembali menggagalkan sebanyak 500 kilogram Trenggiling yang siap
dikirim ke Negara seperti Taiwan, Hongkong hingga Vietnam.
Kepala
Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Awen Supranata
menambahkan, jalur penyelundupan hewan tersebut dilakukan di berbagai
pelabuhan seperti Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Mas hingga bandara
Soekarno – Hatta.
Menurut
Awen, harga daging Trenggiling terbilang mahal, jika dirata-ratakan
mencapai Rp 3 juta per kilogram. Sedangkan sisik dari hewan itu dihargai
sebesar $ 1 dolar per sisik. “Itulah kenapa marak penyelundupan
Trenggiling disamping orang-orang dari Taiwan, Hongkong dan Vietnam
dipercaya sebagai obat penyembuh penyakit,” terangnya.
Menjawab
langkah pemerintah dalam mengatasi persoalan ini, pihaknya pun tengah
berupaya membuat penangkaran Trenggeling seperti di habitat aslinya.
“Sejauh ini masih meneliti perkembangbiakan Trenggiling. Lokasinya di
CiFOR Bogor,” singkatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar