Tuesday, 21 May 2013
Reporter : Herman Bonz
![]() |
Berita Lainnya
|
BOGOR, bogorpos.com
- Puluhan orang dan sejumlah pengelola usaha seperti restoran bahkan di
tempat pelayanan kesehatan, ikut terjaring dalam operasi tindak pidana
ringan (tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan Dinas
Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kota Bogor, Selasa (21/5) kemarin.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasie) Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Arman Sudjana, bahwa operasi tipiring itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasie) Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Arman Sudjana, bahwa operasi tipiring itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR.
"Dalam
operasi tipiring ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol dan
Dinkes serta dari NoTC. Dan sampai saat ini masih tetap saja banyak
ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan kendati merupakan KTR,"
paparnya.
Dikatakan Arman, dalam giat tipiring itu lokasi yang menjadi target diantaranya gedung perkantoran, ruko, swalayan, restoran, dan bahkan di lingkungan Masjid Raya serta didalam angkutan umum. Ke semuanya merupakan masuk di wilayah Kecamatan Bogor Timur.
Setelah terjaring, tambahnya, ke seluruh pelanggar itu langsung menjalani sidang yang dipimpin majelis hakim Rosana dari Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 20 ribu.
Junaidi, salah seorang pengemudi angkot yang ikut terjaring dalam operasi tipiring itu sempat merasa kesal karena terlambatnya majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Ia dan juga yang lainnya harus menunggu hingga sekitar dua jam, yaitu dari pukul 11.30-13.30 WIB.
Untuk persidangan dan sangsi denda yang harus dibayarnya, ia sendiri tidak terlalu mempermasalahkan. Hanya saja dengan waktu menunggu yang cukup lama membuat waktunya terbuang sia-sia, karena otomatis ia tidak bisa mengoperasikan angkotnya yang notabene mengurangi pendapatannya.
"Tadi saya kena (terjaring-red) waktu lagi narik angkot, ya saya kan nggak tahu. Terus sama petugas dibawa disuruh ikut sidang segala disini (kantor Kecamatan Bogor Timur-red). Dendanya sih nggak seberapa, tapi ini nunggu hakimnya lama sampai dua jam. Rugi saya," tegasnya.
Sekadar catatan, dalam operasi tipiring kali ini petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak 23 orang. Sementara enam diantaranya merupakan sejumlah pengelola rumah makan dan hotel.
Dikatakan Arman, dalam giat tipiring itu lokasi yang menjadi target diantaranya gedung perkantoran, ruko, swalayan, restoran, dan bahkan di lingkungan Masjid Raya serta didalam angkutan umum. Ke semuanya merupakan masuk di wilayah Kecamatan Bogor Timur.
Setelah terjaring, tambahnya, ke seluruh pelanggar itu langsung menjalani sidang yang dipimpin majelis hakim Rosana dari Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Setiap pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 20 ribu.
Junaidi, salah seorang pengemudi angkot yang ikut terjaring dalam operasi tipiring itu sempat merasa kesal karena terlambatnya majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Ia dan juga yang lainnya harus menunggu hingga sekitar dua jam, yaitu dari pukul 11.30-13.30 WIB.
Untuk persidangan dan sangsi denda yang harus dibayarnya, ia sendiri tidak terlalu mempermasalahkan. Hanya saja dengan waktu menunggu yang cukup lama membuat waktunya terbuang sia-sia, karena otomatis ia tidak bisa mengoperasikan angkotnya yang notabene mengurangi pendapatannya.
"Tadi saya kena (terjaring-red) waktu lagi narik angkot, ya saya kan nggak tahu. Terus sama petugas dibawa disuruh ikut sidang segala disini (kantor Kecamatan Bogor Timur-red). Dendanya sih nggak seberapa, tapi ini nunggu hakimnya lama sampai dua jam. Rugi saya," tegasnya.
Sekadar catatan, dalam operasi tipiring kali ini petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak 23 orang. Sementara enam diantaranya merupakan sejumlah pengelola rumah makan dan hotel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar